"Jangan sampai kasus ini diredam dengan uang atau jabatan. Kami akan terus mengawasi jika upaya hukum dipermainkan," ucap Frisdarwin.
Lapor ke Propam dan Ombudsman
Baca Juga:
Direktur BARAPAKSI Soroti Bangunan Komersial di Dalam Aset PT KAI Medan
Frisdarwin memperingatkan, jika Kapolrestabes Medan bersikap lamban atau mencoba menutup-nutupi kasus ini dengan hanya memindahkan tugas (mutasi) biasa, maka LSM Garda Peduli Indonesia tidak akan tinggal diam.
"Kami tidak main-main. Kalau pencopotan tidak segera dilakukan dan oknum ini tidak diperiksa tuntas terkait dugaan perlindungan hukum ini, kami akan membawa kasus ini naik ke tingkat yang lebih tinggi. Kami siap melaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta melayangkan pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik yang sangat parah ini," tegas Frisdarwin.
"Jangan harap bisa tenang, selama keadilan belum ditegakkan dan bandar judi serta pelindungnya belum dipenjara, kami akan terus mengguncang," pungkasnya.
Baca Juga:
Belum Memiliki PBG, Bangunan di Jalan Tuasan Medan Sudah Berlangsung
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi via WhatsApp Kompol Ras Maju Tarigan belum membalas
[Redaktur: Hadi Kurniawan]