GaronggangNews.Id | Label halal baru Indonesia menggunakan logo bertuliskan kata “halal” yang disusun menyerupai sebuah gunungan dan berwarna ungu.
Logo baru ini tampak cukup mencolok jika dibandingkan logo label halal negara-negara Asia Tenggara lain.
Baca Juga:
Kapolda Gelar Halal Bihalal di Momen Idul Fitri Bersama Personel Polda Sulteng
Label halal baru Indonesia ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Februari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, logo baru ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujar Aqil kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga:
Uji Makanan dan Minuman: Perlindungan Konsumen Saat Bulan Ramadhan
Ia menerangkan, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian.
Sehingga membentuk kata halal.
Aqil menambahkan, Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.