GaronggangNews.Id | Label halal baru Indonesia menggunakan logo bertuliskan kata “halal” yang disusun menyerupai sebuah gunungan dan berwarna ungu.
Logo baru ini tampak cukup mencolok jika dibandingkan logo label halal negara-negara Asia Tenggara lain.
Baca Juga:
Kapolda Gelar Halal Bihalal di Momen Idul Fitri Bersama Personel Polda Sulteng
Label halal baru Indonesia ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Februari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, logo baru ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ujar Aqil kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).
Baca Juga:
Uji Makanan dan Minuman: Perlindungan Konsumen Saat Bulan Ramadhan
Ia menerangkan, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian.
Sehingga membentuk kata halal.
Aqil menambahkan, Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," kata Aqil.
Logo halal baru ini tak lepas dari kritikan publik. Hal itu tampak dari percakapan di media sosial Twitter.
Sejumlah warganet menilai, tulisan halal pada logo baru ini sulit dibaca lantaran hurufnya menggunakan khat kufi dan dibuat bersambung.
Netizen lainnya mengkritik logo baru ini karena bentuknya menyerupai wayang, yang dinilai sebagai Jawasentris.
Jika dibandingkan dengan logo halal negara lain, memang tampak hanya logo Indonesia yang tulisan “halal”-nya disusun bersambung hingga menyerupai sebuah benda (wayang).
Sedangkan di negara lain, kata “halal”-nya ditampilkan sederhana menggunakan huruf hijaiyah secara terpisah.
1. Malaysia
Logo halal Malaysia berwarna hitam putih dengan kata “halal” ditulis dalam huruf terpisah.
Label logo halal Malaysia ini dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim).
2. Brunei Darussalam
Logo halal Brunei hampir serupa dengan Indonesia jika dilihat dari sisi warna.
Logo halal Brunei yang ditetapkan oleh Kementerian Hal Ehwal Ugama ini didominasi warna ungu.
Namun demikian, kata “halal”-nya ditulis menggunakan huruf hijaiyah terpisah.
3. Singapura
Logo halal Singapura didominasi warna hijau toska dan hitam.
Lalu kata “halal” dibuat dengan warna putih dengan menggunakan huruf hijaiyah terpisah.
Logo ini diterbitkan oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS).
4. Thailand
Logo halal Thailand didominasi warna hijau dan dipadukan dengan warna putih.
Kata “halal” pada logo ini juga dibuat menggunakan huruf hijaiyah secara terpisah.
Logo halal ini ditetapkan oleh The Central Islamic Council of Thailand.
5. Vietnam
Logo halal Vietnam merupakan perpaduan warna hijau dan putih.
Kata “halal” pada logo ini juga ditampilkan secara sederhana menggunakan huruf hijaiyah terpisah.
Logo ini dikeluarkan oleh Halal Certification Agency Vietnam (HCA). [as/gun]