Selain itu, Dongan menyebut kedua korban ini telah memulai mengikuti aplikasi tersebut sejak Agustus dan September 2021.
"Yang satu dimulai dari Agustus dan yang satu dimulai dari September 2021," sebut Dongan.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut. Para pelapor telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumut
"Ya jadi betul, tadi sekitar jam 15.00 WIB datang dua orang ke SPKT, dua orang pelapor atas nama VA dan RM di mana pelapor melaporkan terkait dengan peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016," sebut Hadi.
"Saat ini kedua laporan polisi itu sudah kita terima dan nanti akan kita dalami oleh penyidik. Tentu apa yang menjadi laporan akan kita lakukan penyelidikan. Dua laporan ini juga nanti akan kita dalami keterkaitan dengan tersangka IK dan DS," ujar Hadi. [as/rin]