GaronggangNews.Id | Dua warga Sumatera Utara (Sumut) diduga jadi korban aplikasi trading Binomo dan Quotex, melapor ke polisi, Senin (14/3/2022). Mereka mengaku rugi nyaris Rp 1 miliar.
Para korban aplikasi binomo dan quotex datang bersama para kuasa hukumnya. Mereka kemudian masuk menuju gedung SPKT Polda Sumut.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Hari ini kami mendampingi para korban aplikasi Binomo dan Quotex. Hari ini ada dua korban yang membuat LP. Kemungkinan beberapa hari kemudian, ada lagi yang menyusul karena saat ini yang tergabung dalam grup telegram afiliator ini mencapai 400 orang untuk Sumut," kata kuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian kepada wartawan usai membuat laporan.
Dongan mengatakan dari kedua korban yang berinisial VA dan RM tersebut, mereka mengalami kerugian nyaris mencapai Rp 1 miliar.
Dongan mengatakan para terduga pelaku yang dilaporkan itu berinisial Z, J, MI dan S. Mereka tergabung dalam dua aplikasi yakni binomo dan quotex.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tahan Pelaku Pembunuhan Warga Candiroto
"Ada dua aplikasi binomo dan quotex," sebut Dongan.
Para terlapor itu, kata Dongan diduga merupakan rekan dari tersangka Indra Kenz.
"Iya rekan. Rekan dari IK," sebut Dongan.
Selain itu, Dongan menyebut kedua korban ini telah memulai mengikuti aplikasi tersebut sejak Agustus dan September 2021.
"Yang satu dimulai dari Agustus dan yang satu dimulai dari September 2021," sebut Dongan.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut. Para pelapor telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumut
"Ya jadi betul, tadi sekitar jam 15.00 WIB datang dua orang ke SPKT, dua orang pelapor atas nama VA dan RM di mana pelapor melaporkan terkait dengan peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016," sebut Hadi.
"Saat ini kedua laporan polisi itu sudah kita terima dan nanti akan kita dalami oleh penyidik. Tentu apa yang menjadi laporan akan kita lakukan penyelidikan. Dua laporan ini juga nanti akan kita dalami keterkaitan dengan tersangka IK dan DS," ujar Hadi. [as/rin]