"Misalnya kita bisa menyita dari pidana pokoknya ada X miliar Rupiah, ternyata pada saat dikembangkan menjadi banyak, ini akan menjadi beban kita untuk mencari tindak pidana asal," ujar Karyoto.
Seperti diberitakan, KPK menahan Annas Maamun dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas Maamun untuk 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Diketahui, Annas Maamun sebelumnya telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh tahun penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. [as/qnt]