GaronggangNews.Id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada perkara lampau yang penanganannya memakan waktu lebih lama.
Salah satu contohnya yakni penanganan kasus dugaan suap yang eks Gubernur Riau, Annas Maamun.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Diungkapkan, salah satu hal yang membuat penanganan kasus lampau menjadi lebih lama adalah cukup banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Memang antara proses tersangkaan perkara yang pertama dengan sekarang itu hampir tujuh tahun ya, dari 2015 sampai 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Karyoto menjelaskan, Kedeputian Penindakan memiliki kendala dalam mengusut kasus lama. Hal ini mengingat banyak OTT yang telah KPK laksanakan, sehingga dia mengakui kasus-kasus yang ditangani KPK cukup crowded.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
"Ini memang kendala kita kemarin-kemarin di Kedeputian Penindakan pada saat itu memang crowded ya. Kalau kita banyak tangkapan OTT ya seperti ini, ending-nya seperti ini," ungkap Karyoto.
Terkait hal tersebut, Karyoto memandang positif keberadaan Dewan Pengawas KPK. Hal ini mengingat dari sisi pengawasan, KPK disarankan jika tindak pidana pertama dan kedua dapat disatukan, maka hal itu harus dilakukan.
Meski demikian, dia mengakui jika dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), asset tracing akan memakan waktu lama, khususnya dalam hal pembuktian.
"Misalnya kita bisa menyita dari pidana pokoknya ada X miliar Rupiah, ternyata pada saat dikembangkan menjadi banyak, ini akan menjadi beban kita untuk mencari tindak pidana asal," ujar Karyoto.
Seperti diberitakan, KPK menahan Annas Maamun dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengesahan R-APBDP tahun anggaran 2014 dan R-APBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan terhadap Annas Maamun untuk 20 hari ke depan mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Diketahui, Annas Maamun sebelumnya telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh tahun penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015.
Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. [as/qnt]