Garonggangnews.id | Kisah mantan Narapidana yang menceritakan sisi kelam semasa dirinya berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas 1 A Medan, Sumatera Utara.
Inisial Ns warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan tersandung kasus Narkotika pada tahun 2004 silam dan baru bebas pada tahun 2019 lalu. Menariknya, Ns dari dalam lapas juga dapat mengendalikan narkotika dan dapat mengedarkan Narkotika melalui komandonya saat itu dari dalam lapas.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ns pun menjelaskan cara mengendalikan Narkotika cukup menggunakan sebuah handphone. Menurut Ns sistem di lapas melakukan pemeriksaan dengan cara manual dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk luput dari pantauan petugas lapas dan handphone pun dapat diseludupkan masuk ke sel tahanan, kata dia.
"Namanya kalau segala jenis alat komunikasi itu di lapas dilarang, tapi namanya alat pemeriksaan Lapas inikan hanya dua tangan. Negara mempunyai cukup alat, angkatan darat, laut, udara, bahkan Polisi alat - alatnya kurang lengkap apa, tapi kenapa Narkoba bisa masuk kenapa," tandas Ns, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, sedangkan di Lapas hanya dua tangan dalam pemeriksaan, tentu momen ini sangat bisa dimanfaatkan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ditanya bagaimana Ns dapat mengendalikan Narkotika dari dalam sel tahanan, Ns menjawab hanya dengan telepon genggam cukup katanya.
"Saya hanya pakai handphone. Diluar itu sudah ada kaki tangan kita untuk menjemput dan menjual. Kita telepon ke bos bandar besarnya, lantas kita telpon antarkan kesana, jemput kesana dan pengedarnya ada," tambahnya.
Ns juga menceritakan dengan gamblang bahwa selain bandar besarnya ada diluar indonesia juga melakukan transaksi narkoba di tengah laut.