Garonggangnews.id | Kisah mantan Narapidana yang menceritakan sisi kelam semasa dirinya berstatus sebagai warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Kelas 1 A Medan, Sumatera Utara.
Inisial Ns warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan tersandung kasus Narkotika pada tahun 2004 silam dan baru bebas pada tahun 2019 lalu. Menariknya, Ns dari dalam lapas juga dapat mengendalikan narkotika dan dapat mengedarkan Narkotika melalui komandonya saat itu dari dalam lapas.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ns pun menjelaskan cara mengendalikan Narkotika cukup menggunakan sebuah handphone. Menurut Ns sistem di lapas melakukan pemeriksaan dengan cara manual dapat dimanfaatkan sebagai cara untuk luput dari pantauan petugas lapas dan handphone pun dapat diseludupkan masuk ke sel tahanan, kata dia.
"Namanya kalau segala jenis alat komunikasi itu di lapas dilarang, tapi namanya alat pemeriksaan Lapas inikan hanya dua tangan. Negara mempunyai cukup alat, angkatan darat, laut, udara, bahkan Polisi alat - alatnya kurang lengkap apa, tapi kenapa Narkoba bisa masuk kenapa," tandas Ns, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, sedangkan di Lapas hanya dua tangan dalam pemeriksaan, tentu momen ini sangat bisa dimanfaatkan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Ditanya bagaimana Ns dapat mengendalikan Narkotika dari dalam sel tahanan, Ns menjawab hanya dengan telepon genggam cukup katanya.
"Saya hanya pakai handphone. Diluar itu sudah ada kaki tangan kita untuk menjemput dan menjual. Kita telepon ke bos bandar besarnya, lantas kita telpon antarkan kesana, jemput kesana dan pengedarnya ada," tambahnya.
Ns juga menceritakan dengan gamblang bahwa selain bandar besarnya ada diluar indonesia juga melakukan transaksi narkoba di tengah laut.
Ditanya, bagaimana cara transaksi pembayaran jika posisi dalam sel tahanan, Ns menyebut ada rekening khusus yang pegang ada kata dia. Menariknya lagi, Ns mengatakan bahwa yang memberikan upah pekerja atau tukang antar Narkotika itu adalah dia sendiri yang gaji.
"Bos kita kan ada di seberang, jadi tanggung jawab kitalah anggota - anggota pekerja disini," bebernya.
Lanjutnya, dalam tempo satu bulan Ia bisa memasukkan Narkotika sebanyak dua kali. Dari setiap transaksi Ia mampu mendapat keuntungan 1 Milyar, jika dua kali transaksi maka Ia mampu peroleh uang 2 Milyar dalam satu bulan.
Seiring berjalannya waktu, sisi kelam yang pernah Ia geluti itu telah Ia tinggalkan.
"Itu cerita dululah bang, sekarang sudah berubah, sudah buka usaha menggeluti usaha menjual alat tani, jual pupuk, jual racun dan melayani keluar kota juga," ucap pria kelahiran Aceh Tamiang itu.
Tidak selamanya mantan Narapidana itu tidak berguna, selagi masih mau berusaha dan mau berubah untuk lebih baik masih ada kesempatan itu untuk berbenah.
Kini hidupnya telah berubah seratus derajat. Ns pun telah memulai hidup baru dan berdagang di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. [rum]