GARONGGANG WAHANANEWS,CO.Palas–Seorang pria berinisial AW (24), warga Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, (Palas) diamankan oleh Babinsa Koramil 0212-08/Barumun, Serka Rizki Daulay, saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah warung nasi milik warga pada Kamis Sore (10/7/2025).
Penangkapan terjadi di warung milik Adelia Hasibuan, yang berlokasi di samping SMA Negeri 1 Sibuhuan, Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Pasar Sibuhuan.Kecamatan Barumun. Kabupaten Palas. Tersangka ditangkap saat hendak membeli nasi dan ditemukan membawa satu lembar Diduga uang palsu pecahan Rp100.000.
Baca Juga:
500 Ribu Penerima Bansos Main Judol, DPR Curiga Data PPATK Belum Valid
Berdasarkan keterangan saksi, Irham Daulay, warga Jalan Veteran, tersangka sebelumnya telah berbelanja di warung miliknya pada Rabu (9/7/2025) pukul 17.40 WIB, dengan menggunakan uang yang belakangan diketahui palsu. Irham menyadari kejanggalan setelah tersangka pergi, lalu memeriksa rekaman CCTV dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa setempat.
Atas laporan itu, Serka Rizki Daulay bersama Sertu Abdul Rahman Daulay melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan tersangka keesokan harinya. Tersangka kemudian dibawa ke Koramil 08/Barumun dan dilaporkan ke Danramil. Selanjutnya, proses penyelidikan dilanjutkan oleh Serka Syaipul Bahri Tambunan, anggota Tim Intel Korem 023/KS.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah dua kali membeli Pakai uang palsu dari Kota Padang sidimpuan. Pembelian pertama dilakukan terhadap SH, warga Kelurahan Padang Matinggi, dan yang kedua kepada seseorang bernama Ad dari wilayah yang sama. Tersangka membeli Rp500.000 uang palsu seharga Rp150.000, dan menggunakannya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:
Menkes Resmikan Pembangunan RS Pratama Nias Barat: Bisa Tangani Gagal Ginjal hingga Kanker
Tersangka juga mengakui tidak bekerja sendiri. Ia diduga beroperasi bersama PL, warga Lingkungan VI Banjar Keliling, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Kabupaten Palas.
Pihak Koramil 08/Barumun, Serka Rizki Daulay membenarkan peristiwa tersebut, dan pelaku saat ini telah diserahkan ke Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut.
[ Redaktur : Hadi Kurniawan ]