Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
Baca Juga:
Pemkot Jakbar Dukung Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja
Tunggu panggilan.
Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
Bayarkan pajak di loket pembayaran.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Jakbar Targetkan 30 Persen dari 2,6 Juta Peserta Aktif JKN Mau Manfaatkan Program CKG
Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Demikian syarat perpanjang STNK setelah ada aturan terbaru.