Berikut syarat dan cara perpanjang STNK 2022.
Syarat Perpanjang STNK
Baca Juga:
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
Berikut beberapa dokumen syarat perpanjang STNK 2022 yang perlu disiapkan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan.
5. Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Cara Perpanjang STNK
Apabila syarat perpanjang STNK sudah disiapkan, berikut cara mengurusnya di Samsat:
Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.