Persoalan ini bukan semata menyangkut asal pasir dan batu. Yang dipertaruhkan adalah kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan anggaran negara. Bila benar material dari sumber yang belum berizin telah digunakan dalam proyek pemerintah, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dibangun dengan material yang sah, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Bupati Paluta Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Mendegarkan Pidato Presiden Republik Indonesia.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]