GARONGGANG WAHANANEWS,CO. Paluta- Dugaan penggunaan material galian C yang belum mengantongi izin resmi pada Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (PSD-38) semakin menguat. Hasil investigasi tim dilapangan selasa (28/08/2026) menunjukkan adanya kesesuaian keterangan antara kontraktor, pemilik quarry, sopir pengangkut material, hingga pekerja lapangan mengenai asal material sirtu yang digunakan.
Fakta tersebut mempertegas bahwa material sirtu didatangkan dari Desa Huta Godang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Yang sumber material tersebut diakui sendiri oleh pemilik quarry maupun pihak kontraktor masih dalam proses pengurusan izin galian C.
Baca Juga:
Bupati Paluta Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Mendegarkan Pidato Presiden Republik Indonesia.
General Superintendent PT Sumatera Pioneer Building material, Roy Kaban, sebelumnya menyatakan bahwa sirtu berasal dari Huta Godang dan izin quarry masih dalam pengurusan. Pernyataan itu kemudian dibenarkan oleh pemilik usaha galian C saat dikonfirmasi awak media.
Pengakuan tersebut justru menjadi titik krusial. Sebab, apabila legalitas sumber material belum terbit, muncul pertanyaan mendasar: atas dasar apa material tersebut dapat dipasok, diterima, dan digunakan dalam proyek jalan provinsi yang dibiayai APBD Sumut senilai Rp94,377 miliar?
Di sisi lain, Humas proyek menyebut material dapat berasal dari mana saja sepanjang memiliki izin resmi. Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa sumber sirtu yang digunakan justru diakui masih mengurus perizinan.
Baca Juga:
Peringatan HUT RI ke 81 Wakil Bupati Paluta lepas Lomba Maraton 5K dan Fun Run.
Kontradiksi juga muncul dari keterangan PPTK UPTD Bina Marga dan Cipta Karya Gunungtua yang menyatakan seluruh material wajib memiliki legalitas. Namun hingga kini belum ada penjelasan maupun dokumen yang dipublikasikan untuk membantah pengakuan kontraktor dan pemilik quarry tersebut.
Rangkaian fakta ini memperkuat dugaan bahwa PT Sumatera Pioneer Building material telah menerima dan menggunakan material yang legalitas sumbernya belum terpenuhi.
Dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi berwenang terhadap dokumen izin pertambangan, dokumen pengangkutan mineral, approved material source, RKS, kontrak, serta administrasi penerimaan material proyek.
Persoalan ini bukan semata menyangkut asal pasir dan batu. Yang dipertaruhkan adalah kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan anggaran negara. Bila benar material dari sumber yang belum berizin telah digunakan dalam proyek pemerintah, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran administrasi hingga pidana sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Sebab, proyek yang dibiayai uang rakyat semestinya dibangun dengan material yang sah, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]