GaronggangNews.Id | Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung tersangka kasus dugaan investasi ilegal Binomo Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3) kemarin.
NK diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Terhadap adik kandung daripada saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Jumat (11/3).
Gatot mengatakan NK dengan dicecar sebanyak 33 pertanyaan berkaitan kasus yang kini menjerat Indra Kenz.
"Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," katanya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Polisi masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," ujar dia.
Gatot mengatakan penyidik masih berencana untuk menyita beberapa aset tersangka Indra Kenz yang ditaksir mencapai Rp57,2 miliar.