GaronggangNews.Id | Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung tersangka kasus dugaan investasi ilegal Binomo Indra Kenz, berinisial NK pada Kamis (10/3) kemarin.
NK diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Terhadap adik kandung daripada saudara IK atas nama NK telah dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Jumat (11/3).
Gatot mengatakan NK dengan dicecar sebanyak 33 pertanyaan berkaitan kasus yang kini menjerat Indra Kenz.
"Dengan dilakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dengan 33 pertanyaan," katanya.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Polisi masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana berkaitan kasus Indra Kenz.
"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Binomo," ujar dia.
Gatot mengatakan penyidik masih berencana untuk menyita beberapa aset tersangka Indra Kenz yang ditaksir mencapai Rp57,2 miliar.
"Adapun, total nilai aset yang sudah disita memiliki IK sebanyak Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp57,2 miliar," papar dia.
Adapun aset berupa barang mewah yang masih dalam pelacakan diantaranya lima unit kendaraan mewah dan dua jam tangan milik Indra Kenz yang bakal jadi sasaran penyitaan.
"Kemudian akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah," kata Gatot.
Aset benda yang berhasil disita penyidik di antaranya, satu Hp, satu mobil Tesla dan satu mobil Ferrari. Termasuk dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
"Dan yang terbaru adalah, berhasil menyita satu unit rumah di Medan Timur," sebutnya.
Sementara, aset berupa dokumen maupun akun sosial media, penyidik telah menyita antara lain dokumen bukti setor dan tarik berikut rekening koran korban.
Termasuk akun YouTube dan Gmail dari tersangka Indra Kenz, termasuk ketiga video konten YouTube yang sebagaimana telah dijadikan barang bukti terkait konten investasi melalui Binomo.
Saat ini, penyidik berencana akan menyita sembilan rekening milik Indra Kenz, termasuk memblokir akun tersangka.
Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. [as/rin]