GARONGGANG WAHANANEWS, CO. Paluta- Laporan dana stunting ke kejari paluta diteruskan ke Inspektorat Daerah kabupaten padang lawas utara (Paluta) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Sudah 7 Bulan lebih laporannya. Tidak ada tindak lanjut". Ujar pelapor Baginda Harahap kepada media ini. Kamis (02/10/2025).
Dia menilai inspektorat paluta lamban menangani laporanya sudah berjalan 7 (Tujuh bulan),sampe saat ini belum tau tidak lanjutnya sampai dimana.
Baca Juga:
Wakil Bupati Paluta hadir Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Di Polres Tapsel.
Baginda meminta supaya Kejari Paluta ambil alih lansung laporanya karna anggaran dana stungting yang di laporkanya sangat besar". Katanya.
Dia menyebutkan bahwa anggaran penanganan stunting di kabupaten Paluta di tahun 2023 dan 2024 cukup besar yang dialokasikan di sejumlah organisasi perangkat daerah.
“Kita meminta dan berharap agar pihak Kejari paluta yang melakukan audit terhadap dana penanganan stunting di kabupaten Paluta terutama tahun 2023,” Katanya lagi.
Baca Juga:
3.401 Tenaga Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu. ini yang di Usulkan Pemkab Paluta.
"Sebab katanya, pihak inspektorat paluta lamban manangani laporanya untuk melakukan pemeriksaan atau audit terhadap anggaran penanganan stunting di kabupaten Paluta yang diduga bermasalah.
Anggarannya cukup fantastis kami menilai kejari bisa langsung menanganinya untuk melakukan audit ke lapangan". Harapnya lagi.