“Saya sering dipukul. Dia suka judi. Uang gak ada, susu gak ada,” ungkapnya dengan tatapan kosong.
Akibat perbuatannnya tersebut, tersangka di jerat Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun ditambah 1/3.
Baca Juga:
889 BUMN Terlalu Banyak, Pandu Sjahrir Siap Pangkas dan Satukan di Danantara
Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tapsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan warga Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, digegerkan dengan kabar menyedihkan pada Minggu (6/7), ketika seorang bayi perempuan berusia 11 bulan bernama Zefanya Austin Putri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Tragisnya, pelaku dugaan penganiayaan adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial DDT (23).
Insiden ini pertama kali diketahui oleh ayah korban, MH (27), yang baru saja pulang dari berbelanja di Pasar Gunung Tua. Setibanya di rumah, MH mendapati kerumunan warga sudah berkumpul di depan kediamannya.
Baca Juga:
Dahlan Iskan Kaget Ditetapkan Tersangka, Singgung Direksi Jawa Pos sebagai Pelapor
“Saat masuk ke dalam rumah, dia melihat putrinya telah tergeletak di ruang tamu dengan tubuh berlumuran darah,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap.
MH yang panik langsung bertanya kepada warga di lokasi mengenai kejadian yang menimpa putrinya. Beberapa saksi menyebutkan bahwa anak tersebut telah dibanting oleh ibunya.
Korban sempat digendong oleh kakak dari MH untuk dibawa ke RSUD Gunung Tua guna mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa bayi Zefanya sudah meninggal dunia.