GARONGGANG WAHANANEWS,CO.Paluta–Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan Ironisnya, penganiayaan tersebut membuat sang bayi meninggal dunia.
Pelaku adalah DDT (23) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara,(Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dirinya tak berkutik saat diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga:
ASEAN Mantapkan Langkah Perkuat Kawasan Bebas Nuklir, RI Tekankan Kolaborasi Global
Kepada wartawan, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap buah hatinya tersebut terjadi pada Minggu (6/7/2025) kemarin.
Kala itu, tersangka dan korban tengah berdua di kediamannya.
“Saat itu, korban menangis terus menerus. Saat itu, tersangka emosi hingga membanting korban,” ujar Kapolres Tapsel Senin (7/7/2025) siang.
Baca Juga:
PMI Paluta Peduli Pangarahon Harahap Menderita Sakit Kronis.
Usai menganiaya korban, tersangka mendatangi tetangganya dan memberitahu perbuatan yang dilakukannya kepada korban. Alhasil, pihak tetangga pun mendatangi korban.
“Melihat kondisi korban, pihak tetangga sempat berusaha menyelamatkan korban. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala,” beber Yasir.
Saat diintrogasi petugas, tersangka DDT mengaku dirinya kerap bertengkar dengan sang suami. Hal ini diakibatkan suaminya suka bermain judi.
“Saya sering dipukul. Dia suka judi. Uang gak ada, susu gak ada,” ungkapnya dengan tatapan kosong.
Akibat perbuatannnya tersebut, tersangka di jerat Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun ditambah 1/3.
Kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tapsel untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan warga Dusun Nanggulon, Desa Portibi Jae, Kecamatan Portibi, digegerkan dengan kabar menyedihkan pada Minggu (6/7), ketika seorang bayi perempuan berusia 11 bulan bernama Zefanya Austin Putri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Tragisnya, pelaku dugaan penganiayaan adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial DDT (23).
Insiden ini pertama kali diketahui oleh ayah korban, MH (27), yang baru saja pulang dari berbelanja di Pasar Gunung Tua. Setibanya di rumah, MH mendapati kerumunan warga sudah berkumpul di depan kediamannya.
“Saat masuk ke dalam rumah, dia melihat putrinya telah tergeletak di ruang tamu dengan tubuh berlumuran darah,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap.
MH yang panik langsung bertanya kepada warga di lokasi mengenai kejadian yang menimpa putrinya. Beberapa saksi menyebutkan bahwa anak tersebut telah dibanting oleh ibunya.
Korban sempat digendong oleh kakak dari MH untuk dibawa ke RSUD Gunung Tua guna mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa bayi Zefanya sudah meninggal dunia.
Tak terima atas kejadian itu, sang ayah melaporkan DDT ke pihak kepolisian. Saat ini, DDT telah diamankan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah menyerahkan tersangka ke Unit PPA Polres Tapsel untuk penanganan selanjutnya,” tegas AKP Muallim Harahap.
Peristiwa tragis ini sontak menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Kasus ini juga menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di lingkungan rumah tangga.
[Redaktur:Hadi Kurniawan]