GARONGGANG WAHANANEWS,CO.Paluta–Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan Ironisnya, penganiayaan tersebut membuat sang bayi meninggal dunia.
Pelaku adalah DDT (23) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara,(Paluta) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dirinya tak berkutik saat diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga:
ASEAN Mantapkan Langkah Perkuat Kawasan Bebas Nuklir, RI Tekankan Kolaborasi Global
Kepada wartawan, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap buah hatinya tersebut terjadi pada Minggu (6/7/2025) kemarin.
Kala itu, tersangka dan korban tengah berdua di kediamannya.
“Saat itu, korban menangis terus menerus. Saat itu, tersangka emosi hingga membanting korban,” ujar Kapolres Tapsel Senin (7/7/2025) siang.
Baca Juga:
PMI Paluta Peduli Pangarahon Harahap Menderita Sakit Kronis.
Usai menganiaya korban, tersangka mendatangi tetangganya dan memberitahu perbuatan yang dilakukannya kepada korban. Alhasil, pihak tetangga pun mendatangi korban.
“Melihat kondisi korban, pihak tetangga sempat berusaha menyelamatkan korban. Namun korban meninggal dunia saat dalam perjalanan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami pendarahan di bagian kepala,” beber Yasir.
Saat diintrogasi petugas, tersangka DDT mengaku dirinya kerap bertengkar dengan sang suami. Hal ini diakibatkan suaminya suka bermain judi.