Tidak mau kehilangan buruan, polisi langsung bergerak dan menemukan tersangka AA sedang berada di sekitar kediamannya. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone disalah satu rumah di Jalan Pardagangan pada tanggal 7 November 2022, pukul 04.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka sambung Gurning, ia melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban. Tersangka kemudian membuka paksa jendela dan masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka mengambil handphone Vivo V20, yang terletak disudut ranjang," tutup Gurning.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Usai melakukan pencuruian, pelaku lalu pergi dengan melompat pagar rumah korban. Ia menjual handphone tersebut, dimana uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Gurning. [rum]