Garonggangnews.id | Tersangka pencurian handphone di salah satu rumah di Jalan Pardagangan, Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada tanggal 7 November 2022, sekira pukul 04.00 WIB, ditangkap polisi.
AA (23), warga Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, yang sempat buron, ditangkap disekitar kediamannya, Sabtu (3/11/2022).
Tidak hanya AA, penadah handphone berinsial AZ (19), warga Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko, juga berhasil diamankan polisi.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku berdasarkan laporan Seri Bulan Puja Arini, warga Jalan Pardagangan, Lingkungan I Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan.
"Korban melapor kehilangan 1 unit handphone merk Vivo V20," ujar Gurning, Senin (5/12/2022).
Dipaparkan, laporan Seri Bulan langsung direspon Kasat Reskrim, AKP Sisworo, SH, MH, dengan memerintahkan personil untuk mengungkap kasus tersebut. Ketika berjalan penyelidikan diperoleh informasi bahwa tersangka berinisial AA, namun keberadaannya tidak diketahui.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Tidak patah arang, polisi terus melakukan penyelidikan, hingga pada Sabtu (3/12/2022), diperoleh informasi bahwa tersangka pelaku sudah berada di Kelurahan Lubuk Tukko. Informasi juga diperoleh jika barang curian berupa 1 unit handphone merk Vivo V20, telah dijual kepada AZ.
Mendapat informasi tersebut Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapteng, Aipda Emil Meipul Tobing, SH, bergerak bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Diketahui, posisi handphone berada di Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Lubuk Tukko.
Personil langsung menuju ke lokasi dan mengamankan AZ berikut barang bukti handphone yang merk dan Imeinya sama dengan milik korban Seri Bulan Puja Arini. Ketika di interogasi, AZ menjelaskan bahwa handphone tersebut dibelinya dari AA dengan harga Rp 800 ribu.
Tidak mau kehilangan buruan, polisi langsung bergerak dan menemukan tersangka AA sedang berada di sekitar kediamannya. Tersangka mengaku telah melakukan pencurian handphone disalah satu rumah di Jalan Pardagangan pada tanggal 7 November 2022, pukul 04.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka sambung Gurning, ia melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban. Tersangka kemudian membuka paksa jendela dan masuk kedalam kamar tidur korban. Tersangka mengambil handphone Vivo V20, yang terletak disudut ranjang," tutup Gurning.
"Usai melakukan pencuruian, pelaku lalu pergi dengan melompat pagar rumah korban. Ia menjual handphone tersebut, dimana uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Gurning. [rum]