Kepada petugas, pelaku Putra mengakui perbuatannya. Putra juga residivis Kasus curanmor pada Tahun 2019 di Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan Fahrul Rozi merupakan residivis pada Tahun 2016 dalam kasus narkoba di Polsek Percut Sei Tuan dan Tahun 2019 kasus narkoba di Res Narkoba Polrestabes Medan.
Sementara, pelaku Zupriadi juga mengakui perbuatannya. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus. [as/rum]