Lanjut dikatakan Alumni Akpol 2006 ini, saat itu korban sedang berada di rumahnya dan Yamaha Freego warna biru dan STNK di dalam jok kendaraan tersebut diparkirkan di teras rumahnya.
Kemudian korban bangun dan melihat sudah tidak ada lagi sepeda motor tersebut terparkir dengan posisi stang dalam keadaan terkunci. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan menderita kerugian sehingga melaporkan masalah ini ke pihak Kepolisian terdekat, guna dilakukan proses hukum terhadap pelaku.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan identitas dan mengetahui keberadaan pelaku Putra dan Fahrul Rozi alias Otoy sedang berada di Jalan Pasar V Tembung.
Kemudian, tim bergerak cepat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Putra dan Fahrul Rozi, lengkap dengan sepeda motor korban yang telah dicuri.
"Setelah pelaku berhasil diamankan, Putra dan Rozi mengakui perbuatannya yang dilakukan secara bersama dengan Zupriadi," urai Kompol Firdaus.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
Lalu, tim melakukan pengejaran terhadap Zupriadi yang diketahui sedang berada di tempat kerjanya di Jalan Pasar V Tembung dan berhasil meringkusnya.
"Saat melakukan pengembangan, Putra dan Fahrul Rozi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kedua pelaku," tegas Kompol Firdaus.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan pertama, sebelum dibawa ke Polrestabes Medan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.