GaronggangNews.Id | Dua dari tiga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditembak Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kedua pelaku yang diberikan tindakan tergas dan terukur tersebut yakni Putra Ananda (23) warga Jalan Pasar III tembung, Gang Pisang 8, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan Fahrul Rozi Akbar (30) warga Jalan Pasar Mamapas Komplek Amonis, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
Selain menembak kaki kedua pelaku, Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M. Pirdaus, SH, SIK, MH , Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza juga mengamankan satu pelaku lainnya, Zupriadi (35) warga Jalan Perhubungan Dusun V Cempaka, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Demikian disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Dr Mhd Firdaus, SIK, MH, Senin (28/3/2022) dalam siaran persnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga pelaku diamankan atas laporan korban Nuraisah (54) warga Jalan Permai Gang Blekok No.10, Kecamatan Medan Perjuangan, dengan Laporan Polisi Nomor.:LP/B/563/III/2022/SPKT/Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kepolisian Luncurkan Program 'Gembok Kamtibmas' untuk Tekan Pencurian Kendaraan di Jakarta Barat
"Ketiga pelaku melakukan curanmor di Jalan Perhubungan Gang Teratai V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terhadap Yamaha Freego warna biru, pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB," kata Kompol Firdaus.
Dari ketiga pelaku, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Freego warna biru plat BK 4986 AJI milik korban, sepeda motor Yamaha Mio warna merah plat BK 4871 TAG milik pelaku, handphone Oppo dan uang tunai Rp15.000.
"Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor korban lalu mendorong sepeda motor korban. Ketiga pelaku nekat melakukan curanmor guna mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," jelas Kompol Firdaus.