Gurning juga mengungkapkan, kedua pelaku mengaku jika ganja tesebut mereka peroleh dari seorang laki laki berinisial N, yang hingga saat ini masih dalam buronan pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tapteng. KSH dan UH terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rum]
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru