Garonggangnews.id| Dua terduga pengedar narkotika berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sabtu (15/10/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
Kedua terduga berinisial KSH (28), warga Lingkungan III, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan UH (43), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, menjelaskan, kedua terduga ditangkap saat akan bertransaksi ganja di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di gang Jalur Gaja, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Nibung.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor polisi, berhenti dilokasi.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi," kata AKP Horas Gurning.
Baca Juga:
Pria di Subulussalam Diringkus Polisi, Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah
Disebutkan, setelah turun dari sepeda motor, gerak gerik kedua terduga terlihat mencurigakan. Tim Opsnal langsung mengamankan, yang ketika di interogasi mengaku berinisial KSH dan UH.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah plastik assoy warna biru, berisikan 5 bal besar narkotika jenis ganja kering, yang dibalut plastik warna hitam.
"Berat keseluruhan barang bukti
5,2 kg. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita 2 unit handphone berbagai merk dari terduga pelaku," timpal Gurning.
Gurning juga mengungkapkan, kedua pelaku mengaku jika ganja tesebut mereka peroleh dari seorang laki laki berinisial N, yang hingga saat ini masih dalam buronan pihak kepolisian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Tapteng. KSH dan UH terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [rum]