GaronggangNews.Id | Daerah yang bersetatus PPKM Level 2 akan merubah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen, seperti DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Kemendikbudristek sebelumnya memberi diskresi untuk daerah berstatus PPKM Level 2 untuk menyesuaikan PTM. Diskresi itu yakni, daerah-daerah PPKM Level 2 tetap menggelar PTM, namun kapasitas siswa dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen.
"DKI Insya Allah sesuai dengan SE 2/2022 Kemendikbud, ada diskresi PTM di PPKM Level 2, maka kebijakannya kita mengikuti apa yang ada dalam surat edaran tersebut," kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah saat dihubungi, kemarin.
"Artinya, PTM yang semestinya 100 persen diikuti oleh siswa, tapi sekarang hanya 50 persen," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
Mengenai permintaan Anies yang tak seluruhnya diterima, Taga menilai hal itu bukan sebuah penolakan dari pemerintah pusat. Ia tetap mengapresiasi pemerintah pusat yang telah merespons keluhan dari Pemprov DKI.
"Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," tuturnya.