GaronggangNews.Id | Daerah yang bersetatus PPKM Level 2 akan merubah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen menjadi 50 persen, seperti DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Kemendikbudristek sebelumnya memberi diskresi untuk daerah berstatus PPKM Level 2 untuk menyesuaikan PTM. Diskresi itu yakni, daerah-daerah PPKM Level 2 tetap menggelar PTM, namun kapasitas siswa dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen.
"DKI Insya Allah sesuai dengan SE 2/2022 Kemendikbud, ada diskresi PTM di PPKM Level 2, maka kebijakannya kita mengikuti apa yang ada dalam surat edaran tersebut," kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radjagah saat dihubungi, kemarin.
"Artinya, PTM yang semestinya 100 persen diikuti oleh siswa, tapi sekarang hanya 50 persen," ujarnya menambahkan.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat meminta izin kepada koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
Mengenai permintaan Anies yang tak seluruhnya diterima, Taga menilai hal itu bukan sebuah penolakan dari pemerintah pusat. Ia tetap mengapresiasi pemerintah pusat yang telah merespons keluhan dari Pemprov DKI.
"Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekedar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," tuturnya.
Taga menjelaskan, nantinya, pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan blended learning. Jadi, 50 persen siswa di sekolah, dan 50 persen lainnya akan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Otomatis dengan pendekatan blended learning. Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM, siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua," jelasnya.
Menurut Taga, nantinya setiap sekolah akan menyampaikan informasi ini kepada orang tua. Keputusan anak itu datang ke sekolah ada atau tidak berada di tangan orang tua.
"Sekolah buat semacam form atau Google form, disampaikan ke orang tua untuk memilih. Misalkan, anak mau PTM silakan, sangat dihormati, tidak dipaksakan, dan harus sebagian PTM, sebagian PJJ," ujar Taga.
Menurut Taga, pihaknya juga sudah mensosialisasikan hal ini ke sekolah-sekolah dan orang tua murid. Ia memastikan, pelaksanaan PTM 50 persen itu akan dilaksanakan mulai besok.
"Insyaallah besok berlaku," ujar Taga.
Ia menambahkan, kebijakan itu akan berlaku sampai dengan waktu yang belum ditetapkan. Pemberlakuan ini akan melihat situasi dan kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Sebelumnya, Anies meminta izin kepada Luhut untuk menghentikan sementara PTM di Jakarta selama satu bulan.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut sebagai Ketua Satgas Covid Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu (2/2).
Menurut Anies, usulan tersebut tak lepas dari lonjakan kasus virus corona di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, dalam satu bulan, keputusan PTM akan ditinjau kembali bersamaan dengan laju perkembangan kasus. Anies menyebut, usulan itu masih dalam proses pembahasan dan belum mendapat persetujuan.
Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan diskresi untuk daerah-daerah berstatus PPKM Level 2 kepada menyesuaikan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan situasi Covid-19. Langkah ini diambil imbas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti mengatakan daerah dapat menyesuaikan PTM 50 persen atau 100 persen mempertimbangkan situasi Covid-19 di daerah. [As]