Camat Sianjur Mula-mula Sihar Limbong, SH yang di Wakili oleh Sekcam Tulus Simanjorang menambahkan bahwa mekanisme tracing serta mekanisme testing terutama kepada mereka yang kontak erat dengan pasien positif virus Covid-19 menjadi hal yang sangat penting untuk memutus rantai penularan Covid-19 di masyarakat.
Apalagi, virus Covid-19 diketahui cepat menular pada saat melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Terlebih juga, kontak erat sangat berhubungan dengan risiko penyebaran droplet dari orang yang terinfeksi positif virus Covid-19.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
"Banyak hal yang dapat mempengaruhi seseorang bisa terpapar virus Covid-19 seperti pada kondisi tubuh dan kekuatan imunitas. Bisa juga aktivitas lain seperti batuk, bernyanyi, ataupun berteriak bisa mempengaruhi pembentukan aerosol yang dapat meningkatkan risiko penularan virus Covid-19," sebutnya.
Yang perlu dipahami, sambungnya, jika terjadi kontak erat maka seseorang harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari. Namun, bila setelah dilakukan karantina selama 14 hari tidak muncul gejala maka sistem karantina dapat segera dihentikan.
Akan tetapi bila selama karantina, gejala kontak erat timbul dengan kuat maka seseorang itu disarankan untuk segera melakukan pemeriksaan swab (RT-PCR). Kontak erat dengan positif virus Covid-19 bisa terjadi pada siapa saja terutama pada orang-orang terdekat seperti keluarga, saudara, kolega, teman, sahabat, dan lain sebagainya. [As]