"Ini merupakan hal yang luar biasa. Kami sangat ingin berkolaborasi serta mendukung penuh program Kemendes untuk mendorong pembangunan SDM berbasis desa," terang Anna.
Untuk diketahui program RPL dilakukan dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, guna mengakselerasi kemajuan serta kemandirian desa, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas SDM di desa.
Baca Juga:
Kades Muara Sibuntuon Tapteng Diduga Palsukan Persyaratan Perangkat Desa
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendes PDTT telah memiliki program RPL desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Program RPL Desa dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kemendes PDTT, dengan Kemendagri serta Kemendikbudristek , juga kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (PERTIDES).
RPL sendiri adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. [as/bay]