GaronggangNews.Id | Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan, pihaknya siap membantu Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam menyediakan akses NIK secara gratis untuk layanan publik. Mereka menilai akses NIK tetap bisa gratis.
"Verifikasi data menggunakan NIK sudah menjadi layanan dasar masyarakat di era digital, sehingga sebaiknya Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengenakan biaya akses atas barang publik (public goods)," ujar Ketua Umum APJII, Muhammad Arif kepada wartawan, Rabu, 20 April 2022.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Dia menyebut validasi dan verifikasi NIK telah menjadi proses KYC (Know Your Customer) di berbagai aktivitas masyarakat, sektor Industri, dan instansi pemerintah.
Kata dia, pemerintah harus mendukung penyediaan tersebut demi inklusivitas dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Sebab, dia menyebut sampai saat ini masih banyak kebocoran data masyarakat yang bisa diminimalisir lewat validasi dan verifikasi NIK ke server dukcapil.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Terkait biaya operasional sistem, lanjut Arif, Dukcapil disebut bisa menggunakan fasilitas Pusat Data Nasional yang telah dibangun Kementerian Komunikasi dan Infofirmasi dan bersinergi dengan sumber daya SPBE lain untuk membagi beban server Dukcapil.
Sebab, menurutnya, sinergi tersebut sangat diperlukan guna mendukung kesuksesan Perpres Satu Data.
"Data NIK bukan tergolong data yang cepat berubah dan pemrosesannya dilakukan oleh penyedia layanan sesuai sektor pelayanannya. Oleh karena itu, beban server Dukcapil tidak lebih dari penyimpanan dan web service melalui platform arsitektur berorientasi layanan," katanya.