Selanjutnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat "B-1860/KR.120/K/12/2020" yang diterbitkan pada 10 Desember 2020.
Aturan ini menginstruksikan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Afrika Selatan.
Baca Juga:
Ini Alasan Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi 'X'
"Berdasarkan surat edaran itu juga menyebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina penolakan dan/atau pemusnahan terhadap setiap media pembawa highly pathogenic avian influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang wabah. Dengan begitu, kami melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap importasi satwa burung yang diimpor oleh CV. Lestari Alam Semesta," paparnya
Namun jumlah satwa burung yang diungkap Kepala BKP Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap berbeda dengan data yang diperoleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Internasional, Elfi Haris.
Menurut Elfi berdasarkan dokumen yang ia terima, sebanyak 1.153 ekor burung yang tertahan di kargo. Burung tersebut bukan hanya berasal dari Afrika Selatan, tapi juga dari Malaysia.
Baca Juga:
Zudan Arif Tak Benci Pelapor Usai Diadukan Soal Analogi 'Burung'
"Jenis detail saya gak tau, tapi di antaranya ada Merak, Kakak Tua. Burungnya ada yang dari Afrika dan Malaysia. Pesawatnya dicarter oleh importir dari Malaysia untuk membawa burung. Karena Bandara Kualanamu belum ada pesawat reguler karena masih pandemi," jelasnya
Menurut Elfi burung-burung itu sudah mengantongi izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN).
Namun, burung-burung tersebut sempat tertahan di kargo terminal karena menunggu proses perizinan dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.