GaronggangNews.Id | Ribuan burung yang diimpor dari Afrika Selatan ditolak di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara karena wilayah asalnya tengah dilanda wabah highly pathogenic avian influenza (flu burung ganas).
Ribuan ekor burung yang diangkut dengan pesawat carter Lion Air nomor penerbangan JT4303 itu diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta.
Baca Juga:
Ini Alasan Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi 'X'
Kepala BKP (Balai Karantina Pertanian) Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap mengatakan satwa tersebut berjumlah 962 ekor dari 13 jenis burung.
Rombongan burung tiba di kargo Bandara Kualanamu pada Senin (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Baca Juga:
Zudan Arif Tak Benci Pelapor Usai Diadukan Soal Analogi 'Burung'
Setelah dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, diketahui Afrika Selatan merupakan Negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza. Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7.
"Virus ini utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan kematian pada unggas. Tak hanya itu, virus ini juga bisa menginfeksi manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia)," kata Lenny, Sabtu (5/3).
Menurut Lenny, di Indonesia, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.
Selanjutnya Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat "B-1860/KR.120/K/12/2020" yang diterbitkan pada 10 Desember 2020.
Aturan ini menginstruksikan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari Afrika Selatan berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada 13 November 2020 tentang Kejadian Highly Pathogenic Avian Influenza (H7) di Afrika Selatan.
"Berdasarkan surat edaran itu juga menyebutkan bahwa dilakukan tindakan karantina penolakan dan/atau pemusnahan terhadap setiap media pembawa highly pathogenic avian influenza yang dilarang, yang berasal/transit dari negara sedang wabah. Dengan begitu, kami melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap importasi satwa burung yang diimpor oleh CV. Lestari Alam Semesta," paparnya
Namun jumlah satwa burung yang diungkap Kepala BKP Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap berbeda dengan data yang diperoleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Internasional, Elfi Haris.
Menurut Elfi berdasarkan dokumen yang ia terima, sebanyak 1.153 ekor burung yang tertahan di kargo. Burung tersebut bukan hanya berasal dari Afrika Selatan, tapi juga dari Malaysia.
"Jenis detail saya gak tau, tapi di antaranya ada Merak, Kakak Tua. Burungnya ada yang dari Afrika dan Malaysia. Pesawatnya dicarter oleh importir dari Malaysia untuk membawa burung. Karena Bandara Kualanamu belum ada pesawat reguler karena masih pandemi," jelasnya
Menurut Elfi burung-burung itu sudah mengantongi izin Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN).
Namun, burung-burung tersebut sempat tertahan di kargo terminal karena menunggu proses perizinan dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
"Untuk dokumen SATS LN sudah ada di INSW (Indonesia National Single Window). Izin dari BBKSDA juga sudah ada. Namun dokumen perizinan dari Balai Karantina Pertanian yang belum terbit. Kemungkinan karantina melihat ini media pembawa hama," ungkapnya. [as/rin]