GaronggangNews.Id | Ribuan burung yang diimpor dari Afrika Selatan ditolak di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara karena wilayah asalnya tengah dilanda wabah highly pathogenic avian influenza (flu burung ganas).
Ribuan ekor burung yang diangkut dengan pesawat carter Lion Air nomor penerbangan JT4303 itu diimpor oleh CV Lestari Alam Semesta.
Baca Juga:
Ini Alasan Elon Musk Ubah Logo Twitter Jadi 'X'
Kepala BKP (Balai Karantina Pertanian) Kelas II Medan, Lenny Hartati Harahap mengatakan satwa tersebut berjumlah 962 ekor dari 13 jenis burung.
Rombongan burung tiba di kargo Bandara Kualanamu pada Senin (28/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian dilakukan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Baca Juga:
Zudan Arif Tak Benci Pelapor Usai Diadukan Soal Analogi 'Burung'
Setelah dilakukan analisis risiko terhadap pemasukan serta pemeriksaan dokumen, diketahui Afrika Selatan merupakan Negara yang sedang dilanda wabah Highly Pathogenic Avian Influenza. Highly Pathogenic Avian Influenza merupakan penyakit virus influenza dengan serotype H7.
"Virus ini utamanya menginfeksi pada hewan unggas yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dan kematian pada unggas. Tak hanya itu, virus ini juga bisa menginfeksi manusia karena penyakit ini bersifat zoonosis (dapat menular dari hewan ke manusia)," kata Lenny, Sabtu (5/3).
Menurut Lenny, di Indonesia, penyakit Highly Pathogenic Avian Influenza tergolong dalam Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Golongan 1 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa.