GaronggangNews.Id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) remi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Selain Jabiat Sagala, ada juga tiga orang lainnya yang turut ditahan oleh Kejati Sumut.
Baca Juga:
Kasus KUR Bank Sumsel Babel Pagar Alam Memanas, Nama Penerima Mirip Legislator Muncul, Kejari Pilih Berhati-hati
Mereka adalah SES selaku rekanan kerja Jabiat Sagala, lalu MT dan SS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Sementara, kata Yos, penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli: Kejari Tahan "Beneficial Owner"
“Alasan dilakukan penahanan ke empat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatannya,” ujar Yos dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Yos mengatakan, keempatnya kini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Dalam waktu dekat berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.