GaronggangNews.Id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) remi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020.
Selain Jabiat Sagala, ada juga tiga orang lainnya yang turut ditahan oleh Kejati Sumut.
Baca Juga:
Tutup Tahun 2025, Kejari Pagar Alam Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PUTR, Siapkan Kejutan Awal 2026
Mereka adalah SES selaku rekanan kerja Jabiat Sagala, lalu MT dan SS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, keempatnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Sementara, kata Yos, penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
“Alasan dilakukan penahanan ke empat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti mengulangi perbuatannya,” ujar Yos dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Yos mengatakan, keempatnya kini ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Dalam waktu dekat berkas mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.