“Masih dalam proses perhitungan,” ujar Hatta.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Surat tersebut berisi sejumlah poin. Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.
Kedua, mengurangi pupuk bersubsidi yakni menjadi pupuk urea dan NPK.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.
Keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif.
Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan pada petani sesuai dosis yang dianjurkan.