GaronggangNews.Id | Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Hal ini karena naiknya harga pupuk di pasar internasional dampak kondisi perang Rusia-Ukraina.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pupuk yang akan disubsidi nantinya hanya pupuk urea dan NPK.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Selain itu, pupuk subsidi diantaranya untuk padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao dan tebu rakyat.
Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Mohammad Hatta mengatakan, pernyataan Menko Perekonomian itu sesuai rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.
Pembatasan komoditas diarahkan pada komoditas strategis yaitu bahan pangan pokok dan komoditas berdampak inflasi, untuk dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
“Dengan demikian Kementan akan mengupayakan secara maksimal mengimplementasikan rekomedasi tersebut,” ucap Hatta melansir dari Kontan.co.id, Rabu (6/4/2022) lalu.
Hatta mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian jumlah pupuk subsidi yang akan disalurkan tahun 2022 karena perubahan tersebut.
Ia menyebut, saat ini Kementan masih melakukan perhitungan terkait penyesuaian penyaluran pupuk subsidi tersebut.
“Masih dalam proses perhitungan,” ujar Hatta.
Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
Surat tersebut berisi sejumlah poin. Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.
Kedua, mengurangi pupuk bersubsidi yakni menjadi pupuk urea dan NPK.
Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.
Keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif.
Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan pada petani sesuai dosis yang dianjurkan.
Keenam, melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022. Sebelumnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil mengatakan, anggaran pupuk subsidi tahun 2022 senilai Rp 25 triliun untuk alokasi sekitar 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton.
Adapun sebelumnya Kementan sendiri di tahun 2022 telah menetapkan pupuk subsidi yakni pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton. [as/tum]