Jimmy Asshidiqie dalam buku 'Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia' menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah salah satu dari 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara hukum. Kedua belas prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
- Supremasi hukum (supremacy of law)
- Kedudukan dalam hukum sama tanpa pengecualian(equality before the lawa)
- Asas legalitas (due process of law)
- Pembatasan kekuasaan
- Organ-organ eksekutif independen
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan tata negara (constitutional court)
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
- Transparasi dan kontrol sosial
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
Tujuan Supremasi Hukum: Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan
Supremasi hukum dalam pelaksanaannya tentu memiliki tujuan.
Melansir dari situs MKRI, dua tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
- Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
- Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.
Apa Itu Hukum dan Norma Hukum?
Supremasi hukum dinyatakan sebagai upaya penegakan hukum di sebuah negara. Mengutip dari Buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Dr Tami Rusli, hukum adalah suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuannya, di mana hukum berfungsi sebagai sarana untuk mengendalikan individu, agar tujuannya sesuai dengan tujuan masyarakat di mana mereka menjadi warganya.
Kemudian, menurut buku Pendidikan Kewarganegaraan, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara, mengikat setiap orang, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan.