Sedangkan kasus curanmor yang melibatkan pelaku FD, terjadi Senin (5/9/2022), sekira pukul 22.00 WIB dengan menggondol sepeda motor jenis Honda Beat warna hita, No.Pol BB 4027 KF milik korban Toni Rangga (20), warga Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu saat pelaku yang beralasan pinjam septormilik korban untuk membeli makanan, namun sampai waktu lebih dari 24 jam sepeda motor yang dipinjam pelaku tidak kembali.
Sementara Pelaku FD ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B /322/IX/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait adanya Curanmor sepeda motor di Tor Simarsayang dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan PSP Tenggara.
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curanmor dan saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres PSP guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku IF diancam dengan pasal Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana, sedangkan pelaku FD diancam dengan Pasal 372 KUHPidana,“ paparnya.
Kepada Masyarakat, AKP Bambang menghimbau untuk waspada akhir-akhir ini marak terjadi tidak pidana pencurian sepeda motor dengan berbagai modus masyarakat harus waspada dan hati-hati. [rum]