Garonggangnews.id | Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan berbagai modus dari dua lokasi yang berbeda.
Kedua pelaku curanmor yang ditangkap yakni, IF (25) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang diamankan petugas di Jalan Raja Inal, Kelurahan Batunadua Julu
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Kemudian pelaku FD (28) warga Palopat Pijorkoling, Kecamatan PSP Tenggara , yang ditangkap petugas di Jalan HT. Rizal Nurdin, Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Prayitno, Minggu (18/9/2022) membenarkan penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut.
Bambang menjelaskan, untuk pelaku IF yang terlibat dalam kasus Curanmor pada Senin (22 Agustus 2022), sekira pukul 11.00 WIB, dengan menggondol sepeda motor jenis Honda Nopol BB 4767 FN milik korban Tina Ami Laila (30), warga Jalan Tengku Umar, Gang Sahata, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan saat korban sedang memarkirkan dengan posisi saat itu kunci sepeda motor tergantung di sepeda motor.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
Dijelaskan Bambang, pelaku IF ditangkap berdasarkan laporan Polisi No. LP/B/293/VIII/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, serta hasil keterangan saksi masing-masing Tehe Jatulo Nduru (40), warga Jalan Kartini Gg. Harahap Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Martinus, warga Jalan Tengku Umar Gang Sahata.
Pelaku ditangkap tim tekab setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IF beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Nopol BB 4767 FN, berada di kediaman pelaku di Jalan Rizal Nurdin Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan PSP Batunadua lalu petugas melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi untuk mengetahui keberadaan barang bukti dan pelaku Curanmor.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curanmor dan saat diinterogasi, pelaku mengaku aksinya dilakukannya bersama temannya R (DPO) yang diketahui sudah merantau ke Batam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan kasus curanmor yang melibatkan pelaku FD, terjadi Senin (5/9/2022), sekira pukul 22.00 WIB dengan menggondol sepeda motor jenis Honda Beat warna hita, No.Pol BB 4027 KF milik korban Toni Rangga (20), warga Desa Simatohir, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu saat pelaku yang beralasan pinjam septormilik korban untuk membeli makanan, namun sampai waktu lebih dari 24 jam sepeda motor yang dipinjam pelaku tidak kembali.
Sementara Pelaku FD ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B /322/IX/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terkait adanya Curanmor sepeda motor di Tor Simarsayang dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Palopat Pijorkoling Kecamatan PSP Tenggara.
Setelah tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan menyita barang bukti sepeda motor hasil curanmor dan saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres PSP guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kini kedua pelaku di jerat dengan pasal yang berbeda. Untuk pelaku IF diancam dengan pasal Pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana, sedangkan pelaku FD diancam dengan Pasal 372 KUHPidana,“ paparnya.
Kepada Masyarakat, AKP Bambang menghimbau untuk waspada akhir-akhir ini marak terjadi tidak pidana pencurian sepeda motor dengan berbagai modus masyarakat harus waspada dan hati-hati. [rum]