Garongangnews.id | Terkait kasus PMI ilegal yang diamankan dari Bandara Kualanamu beberapa waktu lalu, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka bernama GL (PMI), Ko Bacang alias Cahyadi (PMI), Aboi, Albert, dan Amat Cerdas Kahar,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Warnet Robben Game Center Ditangkap Polisi
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas mengungkapkan tiga orang sudah diamankan, yakni GL, KB alias Cahyadi dan Aboi.
“Dua orang tersangka lagi A dan ACK masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ungkapnya
Peran dari para tersangka menurut Kabid Humas mulai dari perekrut, menyiapkan fasilitas penginapan, menyiapkan keberangkatan pesawat, dan lainnya.
Baca Juga:
Pelaku Pemanah Remaja di Jalan Gatot Subroto Ditangkap Polsek Medan Baru
“Polisi sejauh ini masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya. [rum]