Garonggangnews.id | Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tmenerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Adapun, ketentuan dalam POJK baru ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013. Asal tahu saja, POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini merupakan POJK pertama yang dibuat lembaga ini setelah terbentuk di tahun 2012.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Revisi POJK ini dilakukan untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Selain itu juga memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara berpendapat bahwa penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
“Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,”ujar Tirta dalam keterangan resminya, Rabu (18/5).
Tirta menyebut penyusunan POJK ini telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Beberapa substansi yang meliputi pembaruan dalam POJK ini, antara lain kewajiban PUJK untuk melakukan perancangan produk dan/atau layanan yang sesuai dengan target konsumen, Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi dari produk, kewajiban merekam dalam penawaran produk, hingga kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen. [as/jat]