GARONGGANG WAHANANEWS.CO,Paluta- Marwan Siregar Mantan Kepala desa Situmbaga Kecamatan Dolok Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Sumut. Sudah mulai Di sidangkan pada Hari Jum, at Kemarin (01/08/2025) ", Ujar Kajari Paluta melalui Kasi Pidsus G.M Panjaitan Kepada Media Ini Pesan Watsapp Senin(04/08/2025).
Dalam Agenda Persidangan ini untuk meminta Keterangan Dari saksi yang 9 orang.
Baca Juga:
Program Cek Kesehatan Gratis Diluncurkan, Wamenkes: Anak-anak Senang dan Happy!
Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua. Hendra Hutabarat, S H. Hakim Anggota. M Nazir, S H. M H. Dan Sontian Siahaan, S H. CN. Jaksa Penuntut Umum (JPU). G. M. Panjaitan, S H. M H. Dan Panitera pengganti Rahmadan Syahputra, S. kom. S H. M H. ".Ujar Kasi Pidsus lagi.
Terdawa Marwan Siregar didampingi kuasa Hukum Pribadi 4 orang 1.Ramlan Pasaribu, S H. 2.Zuhri Muhasda, S H. M. Hum. 3.Mahmud Yasir, S H. 4. Enda Panusunan Rambe, S H. ".Katanya lagi.
Baca Juga:
Gelandang Portugal Joao Palhinha Jadi Andalan Baru Tottenham Hotspur
[Redaktur: Hadi Kurniawan]