GARONGGANG WAHANANEWS.CO,Paluta- Marwan Siregar Mantan Kepala desa Situmbaga Kecamatan Dolok Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Sumut. Sudah mulai  Di sidangkan pada Hari Jum, at Kemarin (01/08/2025) ", Ujar Kajari Paluta melalui Kasi Pidsus G.M  Panjaitan Kepada Media Ini Pesan  Watsapp Senin(04/08/2025).						
					
						
						
							
Dalam Agenda Persidangan ini untuk meminta Keterangan Dari saksi yang 9 orang.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Dukung Kebijakan Baru Uji KIR, Ono Surono Nilai Bengkel Resmi Punya Kapasitas Teknis Memadai
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							
Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua. Hendra Hutabarat, S H. Hakim Anggota. M Nazir, S H. M H. Dan Sontian Siahaan, S H. CN. Jaksa Penuntut Umum (JPU). G. M. Panjaitan, S H. M H. Dan Panitera pengganti Rahmadan Syahputra, S. kom.  S H. M H. ".Ujar Kasi Pidsus lagi.						
					
						
						
							
Terdawa Marwan Siregar didampingi  kuasa Hukum Pribadi 4 orang 1.Ramlan Pasaribu, S H. 2.Zuhri Muhasda, S H. M. Hum. 3.Mahmud Yasir, S H. 4. Enda Panusunan Rambe, S H. ".Katanya lagi.						
					
						
						
							 						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kementerian Perdagangan Tetapkan HR CPO Naik Tipis, Imbas Permintaan dan Rencana B50
								
								
									
	
								
							
						
						
							[Redaktur: Hadi Kurniawan]