GaronggangNews.Id | Merupakan hal wajar ketika berhadapan dengan kejahatan pasti kita akan melakukan perlawanan sebagai perlindungan diri. Namun perlu diketahui, upaya perlindungan jangan sampai berujung pidana pada diri sendiri.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Hendro Sugiatno menjelaskan, ada syarat atau aturan hukum bagi masyarakat ketika dalam keadaan darurat, terpaksa melawan. Seperti ketika menghadapi kejahatan begal.
Baca Juga:
Terbongkar Upaya Penjahat Siber Kuras Habis Rekening via Gmail
Menurutnya, meski tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum. Namun masyarakat tidak boleh dengan sengaja mempersenjatai diri, karena hal itu bertentangan dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ya nggak boleh (mempersenjatai diri) pembelaan itu harus terpaksa dilakukan dan ada serangan yg melawan hak dan sekonyong-konyong terhadap badan, kehormatan, barang diri sendiri atau orang lain," kata Hendro, Rabu (20/4).
Selain itu, kata Hendro, masyarakat tetap tidak boleh main hakim sendiri. Sekalipun berhadapan dengan pelaku kejahatan.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
"Kalau pelaku sudah tertangkap juga nggak boleh main hakim sendiri," katanya.
Apalagi perlindungan dilakukan menggunakan senjata tajam. Sekalipun dengan maksud melindungi diri.
Kendati demikian, Hendro menyatakan kepada masyarakat jangan takut melawan tindak kejahatan seperti begal. Polisi tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan harta benda maupun nyawanya jika terancam.