GARONGGANG WAHANANEWS,CO. Paluta- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima kunjungan kerja pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Lt II, Senin (27/04/2026).
Bupati Paluta. Reski Basyah Harahap, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang serta terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta seluruh tim atas pelaksanaan supervisi.
Baca Juga:
Bupati Resmi Melantik dan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paluta.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran dan kontribusi BPK RI yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mendorong peningkatan akuntabilitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Paluta terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan, seluruh perangkat daerah diminta untuk bersikap kooperatif, responsif, dan terbuka dalam memberikan data serta informasi yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa. Dukungan penuh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai menjadi kunci agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, objektif, dan profesional.
Baca Juga:
Bupati Paluta Menerima Tim BPK Provinsi Sumut Dalam Hal Exit meeting Pemeriksaan Awal.
Mengakhiri sambutannya, bupati berharap agar seluruh proses pemeriksaan dapat berjalan lancar serta memberikan hasil yang terbaik bagi kemajuan daerah, disertai ucapan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, menjelaskan pemeriksaan merupakan suatu proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan Pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah laporan tersebut diterima.
Mengakhiri sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara berharap agar Pemerintah Kabupaten Paluta dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga mampu mencapai dan mempertahankan opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir Tim Pemeriksa BPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD.
[Redaksi: Hadi Kurniawan]