GaronggangNews.Id | Apa arti mudik? Istilah tersebut identik dengan tradisi pergi ke kampung halaman saat momentum Lebaran.
Kini, masyarakat kembali diizinkan melakukan kegiatan mudik Lebaran 2022 dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Sebenarnya, apa arti mudik? Bagaimana asal dari istilah mudik itu sendiri? Melansir detikcom, cari tahu jawabannya di bawah ini.
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik mempunyai beberapa makna. Hal itu tergantung pada penggunaan katanya. Arti mudik dalam KBBI adalah:
1. (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang sampai ke Sakayu;
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
2. Pulang ke kampung halaman
Pada tulisan Bambang B. Soebyakto berjudul 'Mudik Lebaran' yang tercantum di Jurnal Ekonomi Pembangunan, asal kata mudik adalah 'udik' yang artinya desa.
Sehingga umumnya, mudik Lebaran dilakukan oleh masyarakat perantauan atau bertempat tinggal jauh dari kampung halamannya.