Pasal 2, menjelaskan pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan instansi pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Selanjutnya, Perpres No.95 Tahun 2018, Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.70 Tahun 2019 Tentang Sistim Informasi Pemerintah Sektoral; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No.95 Tahun 2021 Tentang Sistim Pemerintah Berbasis Eleksektoral; Keputusan Bupati Deli Serdang No.180 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kapupaten Deli Serdang, Dokumen Pelaksanaan Anggaran No: 2.20.02.2.01 Tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Daerah Kabupaten/Kota, sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi Data Statistik Sektoral.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Deli Serdang, terang Kadis Kominfo, sebagai upaya menyediakan Daftar Data yang akan dikumpulkan tahun 2023 mendatang sesuai dengan yang direncanakan untuk mendukung Perencanaan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang, serta mendukung pelaksanaan Sistim Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Deli Serdang.
"Sebagaimana diatur dalam Perpres No.39 Tahun 2019, Tentang Satu Data Indonesia, tujuan rapat ini adalah supaya tersusunnya Daftar Data dari setiap Produsen Data yang telah dimutahirkan dan dikirimkan ke Walid dta, tersusunnya Metadata dari setiap data yang hendak diproduksi dan dikirimkan ke Walidata, terlaksananya pengumpulan data sesuai rancangan produsen data," terang Kadis Kominfo. [rum]