Garonggangnews.id | Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Putra Jaya Manalu SE MM membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (27/10/2022).
"Kita mengetahui, keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari perencanaan yang dilakukan berdasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan sumber daya serta potensi yang dimiliki. Merujuk dari Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia yang merupakan terobosan pemerintah untuk mengatur tata kelola data dalam rangka mendukung pembangunan holistik," ungkap Asisten II.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Data, sebut Asisten II, harus memiliki acuan jelas, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagikan, mendorong keterbukaan dan tranparansi data, serta mendukung Sistim Statistik Nasional.
Untuk menindaklanjuti Perpres No.39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, Bupati Deli Serdang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.180 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Deli Serdang.
Diharapkan, dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Deli Serdang, koordinator satu data, walid data dan produsen data agar dapat membangun kolaborasi dan sinergi dalam perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data guna mewujudkan sistim pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Mewujudkan Satu Data Indonesia Tingkat Deli Serdang perlu komitmen dan berkolaborasi untuk mendapat data berkualitas dalam menyusun perencanaan yang baik dan bisa membuat keputusan yang tepat untuk mengeksekusi program, kegiatan dan sub kegiatan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo), Dr Dra Hj Miska Gewasari, MM dalam laporannya menjelaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dilaksanakan sesuai Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014. Dalam Pasal 391 disebutkan, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pembangunan yang dikelola dalam suatu sistim informasi.
Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) No.39 Tahun 2019, Tentang Satu Data Indonesia. Pada