GaronggangNews.Id | Buat kamu yang berniat membeli mobil, ada beberapa merek dan tipe yang mendapatkan diskon PPnBM. Mungkin saja salah satunya adalah mobil impianmu.
Seperti diketahui, pemerintah memperpanjang periode diskon PPnBM untuk mobil baru. Namun, tak semuanya mendapatkan diskon PPnBM 100%. Syarat diskon PPnBM tahun ini pun berbeda dengan tahun lalu.
Baca Juga:
Kasus Bocah 3 Tahun Terlindas Mobil di Ciputat Naik Penyidikan
Kebijakan mengenai diskon PPnBM mobil baru tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Adapun mobil yang mendapat diskon PPnBM ada dua. Pertama adalah mobil LCGC. Kedua adakah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dengan konsumsi bensin lebih dari 15,5 km/liter atau CO2 150 g/km, atau mobil diesel dengan konsumsi bensin lebih dari 17,5 km/liter atau CO2 150 g/km.
Syarat untuk mendapatkan diskon PPnBM antara lain jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Yang dimaksud dari local purchase meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Untuk LCGC, syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga penjualan (on the road) paling banyak Rp 200 juta. Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah syarat mendapatkan diskon PPnBM adalah harga paling rendah Rp 200 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Mobil apa saja yang dapat diskon PPnBM? Yang sudah dapat dipastikan adalah lima mobil LCGC. Saat ini, LCGC yang dijual di Indonesia antara lain:
- Toyota Calya
- Toyota Agya
- Daihatsu Ayla
- Daihatsu Sigra
- Honda Brio Satya
Kelima mobil LCGC itu harganya tak sampai Rp 200 juta on the road.
Mobil-mobil LCGC tersebut mendapat diskon PPnBM 100% pada tiga bulan pertama 2022. Selanjutnya, pada April-Juni 2022, konsumen harus membayar PPnBM LCGC sebesar 1%.
Kemudian pada Juli-September dikenakan PPnBM 2%. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%.
Sementara selain LCGC, mobil yang kemungkinan dapat diskon PPnBM antara lain:
- Toyota Avanza 1.3 E M/T dan 1.3 E CVT (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 228.300.000). Selain tipe tersebut harganya sudah di atas Rp 250 juta.
- Mitsubishi Xpander tipe GLS MT (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 249.930.000), selain
- Xpander GLS MT harganya di atas Rp 250 juta.
- Nissan Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000)
- Daihatsu Terios tipe X (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 227,6 juta). Selain tipe tersebut harganya di atas Rp 250 juta.
- Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai dari Rp 213,2 juta).
Untuk mobil 1.500 cc ke bawah, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.
Namun, daftar mobil di atas baru sebatas perkiraan. Daftar kendaraan yang memenuhi syarat penerima diskon PPnBM akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Daftar local purchase yang tertulis di atas berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian sebelumnya. Ada kemungkinan komponen mobil-mobil lainnya meningkat.
Jadi, untuk kepastian mobil-mobil penerima diskon PPnBM tahun ini, tunggu Keputusan Menteri Perindustrian selanjutnya. Sampai berita ini ditulis, Kementerian Perindustrian belum merilis keputusan mengenai mobil apa saja yang dapat diskon PPnBM tahun ini. [As]